Mudik Lebaran? Berlaku Pekan Ini Jadwal Pembatasan Kendaraan Wajib Diketahui!

Mudik Lebaran? Berlaku Pekan Ini Jadwal Pembatasan Kendaraan Wajib Diketahui!
Mudik Lebaran? Berlaku Pekan Ini Jadwal pembatasan kendaraan Wajib Diketahui!

Pemerintah akan memberlakukan pembatasan kendaraan angkutan barang selama periode mudik Lebaran tahun ini. Pembatasan kendaraan itu akan berlaku mulai pekan ini.

Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026. Pada SKB tersebut tertuang aturan pembatasan operasional angkutan barang.

SKB Nomor: KP-DRJD 854 Tahun 2026; HK.201/1/21/DJPL/2026; Kep/43/II/2026; 20/KPTS/Db/2026 ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud, Direktur Jenderal Bina Marga Roy Rizali Anwar, dan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol Agus Suryonugroho.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *