
Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) kerap luput dari perhatian pengendara. Padahal, dokumen ini wajib selalu dalam kondisi aktif saat digunakan berkendara di jalan raya. Hal ini menjadi penting terutama menjelang musim libur panjang atau mudik, agar perjalanan tetap aman dan tidak terkendala administrasi. Ini biaya perpanjangan SIM kendaraan roda empat atau SIM A.
Untuk pemegang SIM, perpanjangan masa berlaku sebaiknya dilakukan sebelum tanggal kedaluwarsa. Jika terlambat bahkan hanya satu hari, maka pemilik SIM harus buat SIM baru dari awal dengan mengikuti seluruh proses penerbitan kembali.
Biaya Perpanjang SIM A
biaya perpanjangan sim a bervariasi tergantung daerah dan kantor Samsat yang dituju. Namun, umumnya biaya ini sekitar Rp250.000 hingga Rp500.000. Pastikan membawa dokumen lengkap seperti KTP, SIM lama, dan bukti pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk mempercepat proses perpanjangan.
Tips Praktis
– Jadwalkan perpanjangan SIM A sebulan sebelum masa berlaku habis untuk menghindari keharusan membuat SIM baru.
– Cek informasi terbaru mengenai biaya dan syarat perpanjangan melalui website resmi Direktorat Jenderal Pelayanan Perizinan Terpadu dan One Stop Service (DJPOTSS).
Dengan memperhatikan aspek administratif ini, Anda dapat memastikan perjalanan Anda selalu aman dan legal.










